Cara Lapor SPT Tahunan Online untuk Pajak Penghasilan

Cara Lapor SPT Tahunan Online untuk Pajak Penghasilan

Daftar Isi

  1. Pendahuluan
  2. Pentingnya Lapor SPT Tahunan
  3. Syarat Lapor SPT Tahunan
  4. Cara Lapor SPT Tahunan Online
  5. Jenis Aplikasi untuk Pelaporan Pajak Online
  6. Lapor Pajak Lebih Mudah dan Cepat hanya di Mekari Klikpajak
  7. Kesimpulan

Pendahuluan

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak, baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. Salah satu jenis SPT yang wajib dilaporkan adalah SPT Tahunan, yang merupakan formulir surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak yang berisi informasi mengenai penghasilan, penghasilan neto, dan pajak terutang Wajib Pajak.

Saat ini, proses pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui sistem e-Filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem e-Filing memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci mengenai cara lapor SPT Tahunan secara online, mulai dari persiapan, syarat, langkah-langkah, hingga tips agar pelaporan pajak Anda lancar. Selain itu, kita juga akan membahas jenis-jenis aplikasi yang dapat digunakan untuk pelaporan pajak online, serta kemudahan yang ditawarkan oleh platform Mekari Klikpajak dalam mengelola administrasi perpajakan.

Pentingnya Lapor SPT Tahunan

Lapor SPT Tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak, baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, SPT Tahunan harus dilaporkan paling lambat 31 Maret setelah tahun pajak berakhir. Sementara itu, Wajib Pajak Badan harus melaporkan SPT Tahunan paling lambat empat bulan setelah tahun pajak berakhir atau hingga 30 April.

Lapor SPT Tahunan memiliki beberapa manfaat penting, di antaranya:

  1. Mengetahui Kelebihan atau Kekurangan Pembayaran Pajak
    Dengan melaporkan SPT Tahunan, Wajib Pajak dapat mengetahui apakah mereka memiliki kelebihan pembayaran pajak atau justru kurang bayar. Kelebihan pembayaran akan dikembalikan atau dikompensasikan dengan kekurangan pembayaran di masa depan.
  2. Memenuhi Kewajiban Perpajakan
    Lapor SPT Tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak. Dengan melaporkan SPT Tahunan, Wajib Pajak telah memenuhi kewajibannya dalam bidang perpajakan.
  3. Menghindari Sanksi Administrasi
    Bagi Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan atau melaporkan tidak sesuai dengan ketentuan, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Oleh karena itu, lapor SPT Tahunan merupakan hal yang penting dan wajib dilakukan oleh setiap Wajib Pajak, baik Orang Pribadi maupun Badan.

Syarat Lapor SPT Tahunan

Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan harus memenuhi beberapa persyaratan terlebih dahulu. Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

Syarat Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi

  • Bukti potong pajak 1721-A1 atau 1721-A2 dari perusahaan tempat bekerja
  • EFIN (Electronic Filing Identification Number)
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Memiliki akun DJP Online
  • Bukti pemotongan PPh Pasal 21 lainnya jika memiliki sumber penghasilan lain
  • Daftar susunan keluarga, daftar harta dan kewajiban (utang), dan data lainnya yang terkait dengan penghasilan dan pajak

Syarat Lapor SPT Tahunan Badan

  • NPWP Badan yang masih aktif dan valid
  • EFIN badan
  • Formulir SPT Pajak Penghasilan Badan 1771
  • Hasil pindai laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik berformat PDF
  • SPT Masa PPh Badan untuk periode pelaporan pajak Januari sampai Desember
  • Bukti pembayaran berupa surat setoran pajak (SSP) jika status SPT Kurang Bayar

Setelah memenuhi persyaratan di atas, Wajib Pajak dapat mulai melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui sistem e-Filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Cara Lapor SPT Tahunan Online

Saat ini, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui sistem e-Filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan secara online, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan:

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi

  1. Buka situs https://djponline.pajak.go.id/.
  2. Masukkan NPWP atau NIK, password, dan kode keamanan yang tertera, lalu klik “Login”.
  3. Pada halaman utama, pilih menu “Lapor” dan pilih layanan “e-Filing”.
  4. Temukan menu “Buat SPT” di bagian atas.
  5. Akan muncul pertanyaan status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuai.
  6. Pilih form yang akan digunakan. Ada tiga pilihan, yaitu dengan bentuk formulir, dengan panduan, atau dengan upload SPT.
  7. Isi data formulir yang berisi tahun pajak (pilih 2023) dan status SPT normal.
  8. Klik langkah selanjutnya.
  9. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak yang diberikan perusahaan.
  10. Kemudian, lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-Filing.
  11. Setelah semua terisi, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.
  12. Klik “Di Sini” untuk pengambilan kode verifikasi. Kode dapat dikirimkan ke nomor atau email terdaftar.
  13. Masukkan kode verifikasi yang diterima, kemudian klik “Kirim SPT”.
  14. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan nantinya bukti laporan SPT akan dikirimkan melalui email terdaftar.

Cara Lapor SPT Tahunan Badan

  1. Pastikan laptop Anda sudah terinstal aplikasi form viewer.
  2. Buka situs https://djponline.pajak.go.id/.
  3. Masukkan NPWP dan password Anda, serta kode keamanan yang tertera.
  4. Pilih menu “Lapor”, lalu pilih ikon “e-Form” dan klik tombol “Buat SPT”.
  5. Pilih tahun pajak, status SPT, dan media pengiriman token.
  6. Klik “Unduh Formulir”, maka formulir e-Form otomatis terunduh.
  7. Isi semua kolom dalam e-Form dengan data yang benar. Anda bisa mengikuti panduan pengisian e-Form 1771 yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  8. Masuk kembali ke situs DJP Online, lalu unggah file SPT 1771 yang sudah diisi beserta lampiran bukti potong pajak dan dokumen lain yang diperlukan.
  9. Klik “Kirim SPT” dan masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor telepon perusahaan.
  10. Klik “Submit” untuk menyelesaikan lapor SPT tahunan.

Setelah melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online, Wajib Pajak akan menerima bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai bukti bahwa laporan SPT telah diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Jenis Aplikasi untuk Pelaporan Pajak Online

Baik Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi diwajibkan untuk melaporkan perpajakan secara daring. Terdapat beberapa jenis aplikasi yang dapat digunakan untuk pelaporan pajak online, di antaranya:

Aplikasi Lapor SPT Tahunan PPh

Tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh antara Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan Wajib Pajak Badan (WP Badan) berbeda. Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing, sedangkan Wajib Pajak Badan melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi perpajakan online e-SPT Tahunan Badan Klikpajak.

Aplikasi Lapor SPT Masa PPh

Baik Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi pengusaha yang melakukan pemungutan PPh Pasal 21 dapat melaporkan SPT Masa PPh 21 melalui e-Filing. Sementara itu, apabila pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2, PPh 15, PPh 22, PPh 23, PPh 26 melalui e-Bupot Unifikasi.

Aplikasi Lapor SPT Masa PPN

Sedangkan untuk cara pelaporan pajak SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai harus dilaporkan melalui e-Faktur.

Lapor Pajak Lebih Mudah dan Cepat hanya di Mekari Klikpajak

Bukan hanya kemudahan dalam laporan pajak e Filing untuk SPT Masa PPh dan SPT Masa PPN serta cara laporan SPT Tahunan Badan online saja, fitur lengkap Mekari Klikpajak akan membuat administrasi perpajakan lainnya juga semakin efektif dan efisien.

Seperti membuat bukti pemotongan perpajakan dari berbagai jenis transaksi PPh, maupun membuat Faktur Pajak elektronik dan pengisian formulir pelaporan SPT Masa PPN dengan mudah.

Mekari Klikpajak adalah cara simpel untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan Sobat Klikpajak, mulai dari menghitung, membayar dan cara lapor pajak secara online dalam satu platform.

Berikut Fitur Lengkap Klikpajak yang Terintegrasi memudahkan urusan perpajakan bisnis lebih efektif dan efisien.

Kesimpulan

Lapor SPT Tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak, baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. Saat ini, proses pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui sistem e-Filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online, Wajib Pajak harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti memiliki EFIN, NPWP, dan akun DJP Online. Selain itu, Wajib Pajak juga harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti bukti potong pajak, laporan keuangan, dan lain-lain.

Proses pelaporan SPT Tahunan secara online dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui sistem e-Filing. Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing, sedangkan Wajib Pajak Badan dapat melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT Tahunan Badan Klikpajak.

Selain itu, terdapat juga aplikasi-aplikasi lain yang dapat digunakan untuk pelaporan pajak online, seperti e-Bupot Unifikasi untuk pelaporan SPT Masa PPh dan e-Faktur untuk pelaporan SPT Masa PPN.

Dengan adanya kemudahan dan fitur-fitur yang ditawarkan oleh platform Mekari Klikpajak, Wajib Pajak dapat dengan mudah dan cepat melakukan berbagai aktivitas perpajakan, mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak secara online dalam satu platform.