Apa Itu Kartu Kuning?
Kartu kuning, atau yang juga dikenal sebagai kartu AK-1 (Antar Kerja), merupakan kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di tingkat kabupaten/kota. Kartu ini berisi informasi pribadi, pendidikan, dan keterampilan pemiliknya.
Kartu kuning biasanya digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk melamar pekerjaan, baik di instansi pemerintah maupun swasta. Selain itu, data dari pembuatan kartu ini juga berguna bagi Disnaker dalam melakukan pendataan dan perumusan kebijakan terkait ketenagakerjaan.
Manfaat Memiliki Kartu Kuning
Ada beberapa manfaat penting yang bisa Anda dapatkan dengan memiliki kartu kuning, di antaranya:
-
Syarat Melamar Kerja
Banyak perusahaan, baik pemerintah maupun swasta, yang mensyaratkan pencari kerja untuk memiliki kartu kuning sebagai bagian dari proses perekrutan. Kartu ini menjadi bukti bahwa Anda belum memiliki pekerjaan dan terdaftar di Disnaker.
-
Mempermudah Pendataan Pencari Kerja
Proses pembuatan kartu kuning juga berperan penting dalam pendataan jumlah pencari kerja di setiap daerah. Data ini menjadi sumber informasi bagi Disnaker dalam merumuskan kebijakan dan program untuk mengatasi permasalahan pengangguran.
-
Melapor ke Disnaker
Pembuatan kartu kuning berfungsi untuk melapor ke Disnaker, baik saat Anda belum mendapatkan pekerjaan maupun saat sudah bekerja. Disnaker dapat melacak status pencari kerja dan memantau tingkat pengangguran.
Syarat Membuat Kartu Kuning
Untuk membuat kartu kuning, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen, di antaranya:
- Fotokopi ijazah terakhir yang sudah dilegalisasi
- Fotokopi KTP/SIM yang masih berlaku
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3×4 cm dengan latar belakang merah
- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja (jika ada)
Persyaratan ini bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan Disnaker di masing-masing daerah. Anda bisa mengecek syarat yang berlaku di kantor Disnaker setempat atau melalui situs resmi Disnaker.
Cara Membuat Kartu Kuning Secara Manual
Jika Anda ingin membuat kartu kuning secara manual, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Datang ke kantor Disnaker setempat
- Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1 dan tanyakan kepada petugas
- Serahkan dokumen persyaratan yang diminta
- Tunggu proses pencetakan kartu kuning
- Setelah kartu kuning dicetak, Anda akan dipanggil untuk mengambil dan melegalisasi kartu tersebut
Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online
Selain melalui Disnaker, Anda juga bisa membuat kartu kuning secara online melalui website resmi Karirhub (http://karirhub.kemnaker.go.id) atau aplikasi SISNAKER di Google Play Store. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman http://karirhub.kemnaker.go.id dan klik menu “Daftar”
- Isi data yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung
- Login kembali menggunakan nomor KTP/HP/email dan password akun Anda
- Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja” dan isi data akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan
- Pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3×4
- Ikuti perintah dan isi semua data yang diminta, lalu klik “Simpan”
- Setelah data tersimpan, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan dilegalisasi
Kartu kuning yang Anda peroleh berlaku selama 2 tahun sejak tanggal penerbitan. Saat masa berlaku kartu hampir habis, Anda dianjurkan untuk memperpanjangnya jika masih diperlukan.
Persiapkan Keuangan dengan OCTO Savers CIMB Niaga
Selain memiliki kartu kuning, Anda juga perlu mempersiapkan keuangan Anda dengan baik. Salah satu cara yang bisa Anda lakukan adalah dengan menabung.
Tabungan OCTO Savers CIMB Niaga menawarkan berbagai keuntungan, seperti bunga yang kompetitif, biaya administrasi yang rendah, kemudahan transaksi, dan perlindungan asuransi. Beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan, di antaranya:
- Bebas biaya tarik tunai di ATM bank di Indonesia maupun luar negeri
- Bebas biaya transfer ke bank manapun tanpa syarat pakai BI-FAST secara real-time
- Bebas biaya top up e-wallet melalui OCTO Mobile
- Tarik tunai tanpa kartu di ATM CIMB Niaga
Segera buka tabungan OCTO Savers CIMB Niaga dan nikmati manfaatnya untuk mempersiapkan keuangan Anda.
Kesimpulan
Kartu kuning atau kartu AK-1 merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh pencari kerja. Kartu ini tidak hanya berfungsi sebagai syarat melamar pekerjaan, tetapi juga berguna bagi Disnaker dalam melakukan pendataan dan perumusan kebijakan terkait ketenagakerjaan.
Anda dapat membuat kartu kuning secara manual dengan datang langsung ke kantor Disnaker setempat atau secara online melalui website Karirhub. Pastikan Anda memenuhi persyaratan yang diminta, seperti fotokopi KTP, ijazah, dan pas foto.
Selain memiliki kartu kuning, Anda juga perlu mempersiapkan keuangan Anda dengan baik, salah satunya dengan membuka tabungan OCTO Savers CIMB Niaga. Tabungan ini menawarkan berbagai keuntungan, seperti bebas biaya dan bunga yang kompetitif.
Dengan memiliki kartu kuning dan mengelola keuangan dengan baik, Anda akan semakin siap dalam mencari dan mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasi Anda.