Cara Mendapatkan EFIN Online untuk Pelaporan Pajak Pribadi

Cara Mendapatkan EFIN Online untuk Pelaporan Pajak Pribadi

Sebagai wajib pajak, memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan hal yang wajib. EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memungkinkan wajib pajak melakukan transaksi elektronik terkait perpajakan. Dengan EFIN, wajib pajak dapat dengan mudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online melalui e-Filing.

Apa Itu EFIN dan Fungsinya?

EFIN adalah nomor identitas unik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memungkinkan wajib pajak melakukan berbagai transaksi elektronik terkait perpajakan. Nomor EFIN bersifat individual dan berlaku seumur hidup, sehingga wajib pajak hanya perlu memiliki satu EFIN meskipun memiliki beberapa NPWP.

Fungsi utama EFIN adalah untuk mengamankan transaksi elektronik pajak, seperti pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing, pembayaran pajak melalui e-Billing, dan layanan elektronik pajak lainnya. Dengan EFIN, data wajib pajak akan terenkripsi dan terlindungi, sehingga kerahasiaan informasi terjaga.

Selain itu, EFIN juga diperlukan untuk mengakses berbagai fitur dan layanan di situs DJP Online, seperti melihat rekam jejak pembayaran pajak, mengajukan permohonan, dan melakukan korespondensi elektronik dengan otoritas pajak.

Syarat dan Cara Mendapatkan EFIN Secara Online

Untuk mendapatkan EFIN secara online, wajib pajak perlu memenuhi beberapa persyaratan dan mengikuti langkah-langkah berikut:

Persyaratan Mendapatkan EFIN Online

  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang valid.
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid sesuai data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
  • Memiliki foto terbaru yang sesuai dengan data di Dukcapil.

Langkah-Langkah Mendapatkan EFIN Secara Online

  1. Buka laman efin.pajak.go.id.
  2. Berikan hak akses penggunaan kamera pada perangkat yang digunakan.
  3. Masukkan Nomor NPWP Anda.
  4. Lakukan proses pengambilan foto wajah melalui kamera perangkat.
  5. Jika data Anda valid, Anda akan menerima pemberitahuan bahwa EFIN telah dikirimkan ke alamat email yang terdaftar.
  6. Cek email Anda dan temukan EFIN dalam format PDF.
  7. Untuk membuka file EFIN tersebut, gunakan password yang terdiri dari digit ke-4 hingga digit ke-9 dari NPWP Anda.

Aktivasi EFIN Online

Setelah mendapatkan EFIN, langkah selanjutnya adalah mengaktivasi EFIN tersebut di situs DJP Online. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs DJP Online.
  2. Klik “Daftar di sini” jika belum memiliki akun.
  3. Masukkan NPWP, EFIN, dan kode keamanan.
  4. Buat password baru untuk login ke aplikasi DJP Online.
  5. Cek email Anda untuk menemukan link aktivasi yang dikirim oleh DJP.
  6. Klik link tersebut untuk masuk ke halaman login aplikasi DJP Online.
  7. Login menggunakan NPWP dan password baru yang Anda buat.
  8. EFIN Anda telah teraktivasi dan siap digunakan untuk transaksi pajak online.

Manfaat Memiliki EFIN

Memiliki EFIN memberikan beberapa manfaat bagi wajib pajak, di antaranya:

  • Memudahkan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing.
  • Memungkinkan pembayaran pajak secara online melalui e-Billing.
  • Mengamankan data dan transaksi elektronik perpajakan karena EFIN bersifat terenkripsi.
  • Memudahkan akses ke berbagai layanan elektronik DJP Online.
  • Berlaku seumur hidup sehingga tidak perlu mengurus EFIN baru setiap tahun.

Perubahan Terbaru Terkait EFIN

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan beberapa perubahan terkait EFIN, di antaranya:

Penghapusan Layanan Pengajuan EFIN Secara Kolektif

Sebelumnya, perusahaan dapat mengajukan permohonan EFIN secara kolektif untuk karyawannya. Namun, sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2017, layanan ini sudah tidak dapat dilakukan lagi. Kini, setiap wajib pajak harus mengajukan permohonan EFIN secara individu dan tidak dapat diwakilkan.

Layanan Baru Mendapatkan EFIN Melalui Swafoto

DJP telah meluncurkan layanan baru untuk mendapatkan EFIN secara online melalui proses swafoto. Wajib pajak cukup mengakses laman efin.pajak.go.id, memberikan hak akses kamera, dan melakukan swafoto dengan memegang KTP dan NPWP. Sistem akan memverifikasi data dan mengirimkan EFIN ke email wajib pajak.

Langkah-Langkah Mendapatkan EFIN Secara Offline

Selain melalui proses online, wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan EFIN secara offline dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. Berikut langkah-langkahnya:

A. Cara Mendapatkan EFIN Secara Offline

  1. Unduh formulir permohonan EFIN di www.pajak.go.id.
  2. Isi formulir permohonan EFIN dengan lengkap.
  3. Siapkan dokumen persyaratan, seperti fotokopi KTP, NPWP, dan dokumen lainnya.
  4. Bawa formulir dan dokumen persyaratan ke KPP atau KP2KP terdekat.
  5. Petugas akan memproses permohonan EFIN Anda.
  6. Setelah EFIN diterbitkan, lakukan aktivasi di situs DJP Online.

B. Cara Aktivasi EFIN Secara Online

  1. Buka situs DJP Online.
  2. Klik “Daftar di sini” jika belum memiliki akun.
  3. Masukkan NPWP, EFIN, dan kode keamanan.
  4. Buat password baru untuk login ke aplikasi DJP Online.
  5. Cek email Anda untuk menemukan link aktivasi yang dikirim oleh DJP.
  6. Klik link tersebut untuk masuk ke halaman login aplikasi DJP Online.
  7. Login menggunakan NPWP dan password baru yang Anda buat.
  8. EFIN Anda telah teraktivasi dan siap digunakan.

Kesimpulan

EFIN merupakan nomor identitas wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memungkinkan transaksi elektronik perpajakan. Memiliki EFIN sangat penting bagi wajib pajak, terutama untuk melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing.

Saat ini, wajib pajak dapat dengan mudah mendapatkan EFIN secara online melalui laman efin.pajak.go.id. Proses ini hanya membutuhkan NPWP, NIK, dan foto wajah yang sesuai dengan data di Dukcapil. Setelah mendapatkan EFIN, wajib pajak perlu mengaktivasi EFIN tersebut di situs DJP Online agar dapat digunakan untuk berbagai layanan elektronik perpajakan.

Dengan memiliki EFIN, wajib pajak dapat dengan mudah dan aman melaporkan SPT Tahunan, membayar pajak, serta mengakses berbagai layanan DJP Online lainnya. Jadi, pastikan Anda sudah memiliki EFIN untuk memenuhi kewajiban perpajakan Anda dengan lebih efisien.