Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Besaran THR yang diterima dapat berbeda-beda tergantung pada masa kerja karyawan. Memahami cara menghitung THR dengan tepat sangat penting agar karyawan mendapatkan jumlah yang sesuai.
Apa Itu THR?
THR atau Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan di luar gaji (non-upah) yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi dan untuk membantu mereka mempersiapkan kebutuhan selama hari raya keagamaan. Pemberian THR disesuaikan dengan hari raya agama masing-masing karyawan, seperti Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek.
Pemberian THR ini bersifat wajib sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Apabila pemberi kerja tidak memberikannya, maka akan dikenakan sanksi administratif dan pidana.
Jumlah THR biasanya sebesar satu bulan gaji atau setara gaji pokok karyawan, tergantung kebijakan dan kondisi keuangan perusahaan. Namun, bagi karyawan yang masa kerjanya belum mencapai 12 bulan, THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.
Cara Menghitung THR Berdasarkan Masa Kerja
Perhitungan THR karyawan telah diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Berdasarkan peraturan tersebut, cara menghitung THR dibedakan sesuai dengan masa kerja karyawan.
Karyawan dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus dan kurang dari 12 bulan, mendapatkan THR secara proporsional, dengan perhitungan:
THR = (Masa Kerja / 12) x 1 Bulan Upah
Contoh Menghitung THR untuk Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun
Sebagai contoh, perhitungan THR di bawah 1 tahun kerja adalah sebagai berikut:
Anda bekerja di sebuah perusahaan dengan masa kerja 6 bulan. Pendapatan yang diperoleh setiap bulan adalah Rp5.000.000, maka cara menghitung THR adalah:
- Masa kerja: 6 bulan
- Penghasilan: Rp5.000.000
- THR yang diterima: (6 / 12) x Rp5.000.000 = Rp2.500.000
Jadi, THR yang Anda peroleh pada hari raya keagamaan adalah Rp2.500.000.
Penghasilan yang menjadi komponen penghitung yaitu take home pay yang meliputi gaji pokok dan beberapa tunjangan tetap.
Tips Mengalokasikan THR
Setelah menerima THR, sebaiknya Anda mengalokasikannya dengan bijak. Tunjangan Hari Raya dapat digunakan untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan untuk hari raya, namun ada banyak pengeluaran yang harus dipersiapkan menjelang lebaran.
Berikut ini beberapa tips dalam mengalokasikan THR:
- Gunakan uang THR untuk melunasi kewajiban, baik utang maupun cicilan pinjaman yang dimiliki.
- Prioritaskan untuk melunasi pinjaman atau utang yang sudah lewat dari tenggat waktu.
- Alokasikan THR untuk kebutuhan hari raya. Sebelumnya buat pos-pos pengeluaran dan skala prioritas.
- Jangan lupa mengalokasikan uang THR untuk zakat dan sedekah.
- Sisihkan sebagian THR untuk investasi, tabungan, dan dana darurat.
Dengan mengalokasikan THR secara bijak, Anda dapat memenuhi kebutuhan hari raya sekaligus mempersiapkan masa depan dengan lebih baik.
Dasar Hukum THR
Dasar hukum yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang ini menyebutkan tentang hak-hak pekerja/buruh yang diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan, termasuk mengenai THR.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
Peraturan ini memuat ketentuan umum tentang pengupahan, termasuk hak atas THR bagi pekerja.
3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
Peraturan ini secara spesifik mengatur tentang THR, termasuk definisi, waktu pembayaran, dan hak pekerja terkait THR.
4. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan
Setiap tahun, Menteri Ketenagakerjaan biasanya mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur tentang pelaksanaan pembayaran THR bagi pekerja/buruh.
Sanksi Perusahaan Tidak Bayar THR
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerja atau buruh dikenakan sanksi. Berikut adalah sanksi-sanksi yang dapat dikenakan:
1. Denda
Perusahaan yang terlambat membayar THR dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan untuk setiap hari keterlambatan.
2. Sanksi Administratif
Perusahaan yang tidak membayar THR dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti pembatasan kegiatan usaha atau penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
Sanksi-sanksi tersebut diatur untuk memastikan perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku dan menjamin hak-hak pekerja atas THR.
Kesimpulan
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan. Besaran THR yang diterima dapat berbeda-beda tergantung pada masa kerja karyawan.
Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah, sedangkan karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerjanya.
Setelah menerima THR, sebaiknya Anda mengalokasikannya dengan bijak, seperti untuk melunasi utang, memenuhi kebutuhan hari raya, bersedekah, serta menyisihkan untuk tabungan dan investasi.
Pemberian THR diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, dan perusahaan yang tidak membayarkan THR dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Dengan memahami cara menghitung dan mengalokasikan THR dengan tepat, karyawan dapat mempersiapkan hari raya dengan lebih baik.
Kesimpulan:
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan. Besaran THR yang diterima dapat berbeda-beda tergantung pada masa kerja karyawan. Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah, sedangkan karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerjanya. Setelah menerima THR, sebaiknya Anda mengalokasikannya dengan bijak, seperti untuk melunasi utang, memenuhi kebutuhan hari raya, bersedekah, serta menyisihkan untuk tabungan dan investasi. Pemberian THR diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, dan perusahaan yang tidak membayarkan THR dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Dengan memahami cara menghitung dan mengalokasikan THR dengan tepat, karyawan dapat mempersiapkan hari raya dengan lebih baik.